on | 0 komentar
Syarat-syarat Penerjemah
Penerjemahan adalah proses komunikasi. Penerjemah dituntut untuk mengetahui betul apa yang akan dikomunikasikan, mengetahui siapa sasaran komunikasi, serta dapat menentukan alat komunikasi dan bagaimana komunikasi tersebut akan disampaikan.

Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa penerjemah perlu:
1. Menguasai masalah atau materi/subjek naskah yang akan diterjemahkan. Akan sukar menerjemahkan naskah ilmu pengetahuan atau teknologi misalnya, bila penerjemah tidak memiliki latar belakang pendidikan atau pengetahuan di bidang tersebut. Dalam menerjemahkan suatu proses, kita tidak akan dapat menjelaskan dengan benar, bila kita sendiri tidak memahami benar, bagaimana proses tersebut berlangsung. Penerjemahan bukan hanya masalah kebahasaan yang dapat dibantu dengan sekedar kamus, tetapi harus didukung oleh pengetahuan mengenai materi atau masalah yang akan diterjemahkan. Jadi, tidak semua penerjemah dapat menerjemahkan segala masalah.

2. Menguasai bahasa sumber, termasuk struktur, kebudayaan, dan istilah-istilah khusus dalam materi yang akan diterjemahkan. Bahasa di sini bukan sekedar kosa kata, melainkan juga menyangkut ungkapan dan struktur bahasa yang berlainan dengan struktur bahasa penerima/sasaran.
3. Menguasai bahasa penerima/sasaran (dalam hal ini, bahasa Indonesia) dan mempunyai keterampilan menulis dan memilih padanan kata yang tepat dari suatu kata atau frase bahasa sumber. Penulis yang mahir dapat menjadi penerjemah yang baik, karena ia sudah terbiasa menyajikan pokok-pokok pikiran dalam bentuk tulisan. Dalam hal menerjemahkan karya ilmiah, pekerjaan akan banyak terbantu, bila kita menggunakan kamus istilah dalam bidang ilmu tersebut. Mungkin kita tidak selalu dapat menemukan padanan suatu istilah dalam bahasa Indonesia, karena memang belum terbakukan. Dalam hal demikian, bila pembaca sasaran merupakan kalangan ilmiah tertentu, penerjemah dapat mempertimbangkan untuk tetap menggunakan istilah asing tersebut, atau menulisnya dengan ejaan bahasa Indonesia.
4. Memahami gaya, jiwa, dan respons yang diharapkan penulis asli dalam karya yang diterjemahkan, sehingga pembaca karya terjemahan akan memberikan tanggapan yang sama dengan pembaca naskah/buku asli.
5. Memahami latar belakang dan daya tangkap para calon pembaca naskah/buku terjemahan, menempatkan diri di tempat pembaca.
6. Mempunyai cukup waktu dan tidak terganggu oleh kegiatan-kegiatan lain. Penerjemah- an memerlukan perhatian khusus.
7. Mempunyai cukup pengalaman dan latihan.

Di samping hal-hal tersebut, dapat ditambahkan persyaratan lain, misalnya keberanian, ketekunan, rasa tanggung jawab, logika/akal sehat, sifat/daya kritis, disiplin diri, proses penerbitan dan pencetakan.

Mendapatkan judul untuk diterjemahkan.
- Daftar atau katalog buku, yang dapat kita minta dari penerbit
- Pengamatan di toko buku yang menjual buku-buku impor
- Melihat di perpustakaan lembaga/perwakilan negara asing
- Melihat di stand penerbit asing di pameran buku
- Dari majalah-majalah buku asing, katalog book-club
- Melihat pameran buku asing di luar negeri, misalnya di Frankfurt Bookfair, Pesta Buku Malaysia, Singapore Bookfair, dan pameran-pameran buku internasional yang lain.
- Dari buku-buku yang digunakan di perguruan tinggi di luar negeri, ketika dosen atau mahasiswa belajar di luar negeri.
- Banyak juga lembaga internasional yang menerbitkan buku, misalnya WHO, UNICEF, UNESCO, ILO, IRRI, dan LSM di negara-negara maju yang memberikan izin bukunya diterjemahkan dan diterbitkan, bahkan tidak meminta pembayaran royalti.*** (Dari berbagai sumber/Dadi Pakar)

0 komentar:

Posting Komentar